Mengeksplorasi Regulasi Industri Seksual di Indonesia: Pemidanaan Pembeli Jasa Pekerja Seks Komersial
Exploring the Regulation of the Sex Industry in Indonesia: The Criminalization of Buyers of Commercial Sex Services
Abstract
The sex industry in Indonesia is a phenomenon that has existed since the colonial era and has continued to develop both openly and covertly. The absence of explicit legal regulations on prostitution in Indonesia, combined with advancements in digital technology, has created new challenges in enforcing consistent regulations and has led to increased sexual exploitation, particularly of children. This study aims to explore the ambiguous regulations surrounding the commercial sex industry, focusing on voluntary sex work and sexual exploitation within the context of Indonesian law. This study employs a normative juridical research method, analyzing existing legal norms, including the Indonesian Penal Code, the Electronic Information and Transactions Law, and regional regulations governing prostitution. The findings indicate that Indonesia’s criminal policy targeting buyers of sexual services has not been entirely effective in reducing demand, as clients tend to shift to more discreet digital platforms. While this policy was expected to disrupt the industry, it has instead fostered the emergence of a black market that is more difficult to monitor, thereby increasing the risks of exploitation. Therefore, a more comprehensive policy approach is needed—one that not only focuses on criminalization but also ensures the protection of sex workers’ rights.Downloads
References
Abdurohim, A., Nururly, S., Nurfauzi, Y., Sutaguna, I. N. T., & Resdiansyah, R. (2022). Analisis Pengaruh disiplin Kerja dan Pelatihan Teknis terhadap Kinerja Pegawai Kantor Sekretariat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(5), 3027–3035.
aditya warman, m syukri akub, & wiwie heryani. (2021). Efektivitas Penerapan Scientific Crime Investigation terhadap Pembuktian dalam Perkara Pidana. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(3).
Agustiningsih, G. (2018). Peran Terpaan Media Sosial Dalam Perubahan Persepsi Khalayak Terhadap Kaum Homoseksual. Jurnal Komunikasi dan Bisnis, 6(1).
Akhyar, D., & Pratiwi, A. S. (2019). Media Sosial dan Komunikasi Krisis. Ultimacomm: Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(1), 35–52.
Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. UMMPress.
Amalia, M. (2018). Analisis terhadap tindak pidana prostitusi dihubungkan dengan etika moral serta upaya penanggulangan di kawasan Cisarua Kampung Arab. Jurnal hukum mimbar justitia, 2(2), 861–880.
Arzaqi, N., & Alviolita, F. P. (2024). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi dalam Panggilan Video Call Sex (VCS). Jurnal Analisis Hukum, 7(1), 85–98.
Ati, N. U. (2021). Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi di Kota Surabaya. Penerbit Adab.
Bagis, F., Badharudin, A. Y., Wibowo, U. D. A., Hamam, Z. N., & Solihfahmi, T. E. F. (2024). Pemberdayaan Kewirausahaan Islami Melalui E-Commerce untuk Komunitas Mantan PSK di Purwokerto: Sebuah Pendekatan Berbasis Teknologi. Budimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3).
Baihaqi, D. M., & Rabathy, Q. (2023). Penggunaan Aplikasi Michat Sebagai Sarana Prostitusi Online di Kota Bandung. KOMVERSAL, 5(2), 203–215.
Buloto, A. V. (2024). Anomitas MiChat dan Implikasi Hukum: Diskursus Kajian Penyalahgunaan Aplikasi MiChat Sebagai Wadah Prostitusi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 852–861.
Daniah, R., & Apriani, F. (2018). Kebijakan nasional anti-trafficking dalam migrasi internasional. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik dalam Negeri dan hubungan Internasional, 8(2).
Darmasari, A., & Gusnita, C. (2024). Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi dan Gaya Hidup dalam Prostitusi Online: Analisis Feminisme Radikal pada Kasus Istri yang Dijual oleh Suami. UNES Law Review, 6(4), 10846–10854.
Eddyono, S. W., Hendra, R., & Budiman, A. A. (2017). Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya. Paper: Institute for Criminal Justice Reform, 3, 1–38.
Fathurrahman, I. (2021). Melestarikan Pekerja Rentan di Balik Ekonomi Inovasi: Praktik Kerja Perusahaan Teknologi kepada Mitra Pengemudi Ojek Online di Indonesia. Menyoal Kerja Layak Dan Adil Dalam Ekonomi Gig Di Indonesia, 79.
Febriarko, Y., Harimurti, A., & Mahendra, R. (2024). Psikologi Kontemporer: Risalah Teoretis dan Praktis Psikologi Masa Kini. Sanata Dharma University Press.
Ginting, R., Yulistiyono, A., Rauf, A., Manullang, S. O., Siahaan, A. L. S., Kussanti, D. P., PS, T. E. A., Djaya, T. R., Ayu, A. S., & Effendy, F. (2021). Etika Komunikasi dalam Media Sosial: Saring Sebelum Sharing (Vol. 1). Penerbit Insania.
Harefa, A. (2021). Faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 18–21.
Hasna, S. (2023). Komodifikasi Tubuh Perempuan dalam Pornografi digital (Analisis Wacana Kritis Film Dokumenter ‘Hot Girls Wanted’). Komuniti: Jurnal Komunikasi Dan Teknologi Informasi, 15(2), 134–160.
Hesron, P. E., & Susrama, I. N. (2024). Penegakan Hukum terhadap Peningkatan Kasus Prostitusi Online di Wilayah Hukum Polda Bali. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(1), 1407–1421.
Hidayati, M. N. (2012). Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(3), 163–175.
Husni, D. (2023). Menyoal Psikologi Manusia. Pandiva Buku.
Ilyas, A., Apriyani, M. N., & others. (2021). Urgensi Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Online Sebagai Upaya Penanggulangan Permasalahan Sosial di Indonesia. Mulawarman Law Review, 3, 73–90.
Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek Pengubah Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel J. Ilmu Huk, 2(1).
Islamy, Y., & Katimin, H. (2021). Upaya Kriminalisasi terhadap Pengguna Jasa Prostitusi dalam Perpsektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), 76–91.
Isnawan, F. (2024). Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 10(1), 1–34.
Kinanti, A. A., & Amshori, A. (2023). Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Prostitusi dengan menggunakan Sarana Media Online. Gorontalo Law Review, 6(1), 9–21.
Kumala, R. M., & Murtiningsih, V. (2013). Tinjauan perlindungan hukum pekerja rumah tangga (PRT) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2(3).
Laukon, D. R., Fadila, L., Edhisty, N. R., Solihat, Z. H., & Hamidah, S. (2024). Prostitusi Daring: Antara Kemajuan Teknologi dan Dampak Sosial. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(2), 153–158.
Lestari, A. P. (2017). Representasi Seksualitas Pada Video Klip ‘Blank Space.’ SEMIOTIKA: Jurnal Komunikasi, 11(1).
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
Makhfudz, M. & others. (2013). Kajian praktek perdagangan orang di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 225–225.
Makkelo, I. D. (2017). Sejarah Perkotaan: Sebuah Tinjauan Historiografis dan Tematis. Lensa Budaya: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Budaya, 12(2).
Mariyam, S., & Satria, A. P. (2024). Analisis Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi dalam Meminimalisir Praktek Prostitusi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 409–417.
Marsalena, W. S., & Sitorus, A. P. M. C. (2024). Implementasi Peran KPAD dalam Pencegahan Prostitusi Anak: Evaluasi Kebijakan dan Tantangan di Kota Pontianak. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(3), 1368–1375.
Mudjiyanto, B., Lusianawati, H., Launa, L., & Azizah, N. (2024). Media Sosial dan Prostitusi Online (Studi Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Amplifikasi Prostitusi Online). The Source: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(1), 20–36.
Muliadi, M., & Adnan, I. (2024). Analisis Hukum dan Kebijakan dalam Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia. AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 4(1), 22–43.
Nirmalasari, & Abby. (2018). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Lahan Basah di Kalimantan Selatan. Nusamedia.
Noer, K. U., Kartika, T., & others. (2022). Membongkar kekerasan seksual di pendidikan tinggi: Pemikiran awal. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nugraha, A. A., Lukitaningtyas, Y. K. R. D., Ridho, A., Wulansari, H., & Al Romadhona, R. A. (2022). Cybercrime, Pancasila, and Society: Various Challenges in the Era of the Industrial Revolution 4.0. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism, 1(2), 307–390.
Patricia, F. D., Faruk, H., & others. (t.t.). Identitas dan Budaya dalam Masyarakat Berjejaring. PT Kanisius.
Prasetyo, A. A. (2024). Peranan Penegak Hukum terhadap Tindak Pidana Prostitusi Online di Indonesia. Journal of Syntax Literate, 9(3).
Prayascita, I. M. W. M., Dewi, A. A. S. L., & Arini, D. G. D. (2019). Penerapan Sanksi bagi Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Pinggir Jalan Raya Beringkit Mengwitani Kabupaten Badung. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 158–162.
Putirulan, M., & Sopakua, S. (2024). Persepsi tentang Film Kupu-Kupu Malam dan Kajian Pendidikan Agama Kristennya. Didache: Journal of Christian Education, 5(1), 84–104.
Putri, V. A. N., & Rahmadhani, N. A. (2024). Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi ditinjau Dari KUHP. Jurnal Fundamental Justice, 5(1), 19–30.
Rahmani, Z. A., Yuliatiningsih, A., & Indriati, N. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Buah Kapal Menurut Hukum Internasional (Studi tentang Penegakan Hukum atas Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap ABK di Kapal Fu Tzu Chun Pada 2015). Soedirman Law Review, 3(3).
Ratu, M., Mamosey, W. E., & Mawara, J. E. (2020). Strategi Psk dalam Menggunakan Media Sosial di Kota Manado. HOLISTIK, Journal of Social and Culture, 4.
Riswanto, A., Joko, J., Napisah, S., Boari, Y., Kusumaningrum, D., Nurfaidah, N., & Judijanto, L. (2024). Ekonomi Bisnis Digital: Dinamika Ekonomi Bisnis di Era Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Rohmah, A. N., Primindari, R. S., Rahmawati, S. A., Irawan, D. D., Rahmawati, E. I., & Prastyoningsih, A. (2022). Studi Qualitatif Penyebab Kehamilan Pranikah Pada Remaja. Jurnal Kesehatan Kusuma Husada, 3, 221–233.
Rusmana, I. P. E. (2024). Kewenangan Kepolisian dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Prostitusi Online. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 202–218.
Rustam, I., Sabilla, K. R., Rizki, K., & Estriani, H. N. (2022). Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat. Indonesian Perspective, 7(1), 102–107.
Sakti, A. (2023). Meningkatkan pembelajaran melalui teknologi digital. Jurnal Penelitian Rumpun Ilmu Teknik, 2(2), 212–219.
Sangputra, I., & Asifah, N. (2024). Ethical On Societal Challenges dalam Aplikasi Bisnis di Social Media (Sosmed). MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, 2(3), 224–236.
Santury, F. A., & Adnan, M. (2024). Subsistensi Pekerja Seks di tengah Pandemi dan Paska Pandemi. JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora), 8(1), 55–64.
Santury, F. A., Ardianto, H. T., Herawati, N. R., & Kushandajani, K. (2022). Bagaimana Komunitas PSK Melindungi Dirinya: Sebuah Etnografi Prostitusi di Bandungan. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 4(1), 1–13.
Saputra, F. S., & Lawoleba, K. K. (2024). Modus Operandi Online Scam pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Kejahatan Dimensi Baru. National Conference on Law Studies (NCOLS), 6(1), 414–432.
Sedyaningsih, E. R. (2010). Perempuan-Perempuan Kramat Tunggak. Kepustakaan Populer Gramedia.
Senjaya, B. & others. (2018). Efektivitas Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dalam Mewujudkan Kota Jambi yang Bebas Prostitusi. JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi), 4, 34–52.
Sevrina, G. I. (2020). Kebijakan Kriminalisasi terhadap Praktik Prostitusi di Indonesia. Law and justice, 5(1), 17–29.
Sitorus, C. R., & Martin, B. (2019). Tingkat Pengetahuan dan Sikap Siswa-Siswi Global Prima Medan mengenai Infeksi Menular Seksual Tahun 2015. PRIMER (Prima Medical Journal), 4(2), 66–73.
Soerdawo, V. S. D., Zuriah, N., Yumitro, G., & Jha, G. K. (2019). Sensitivitas gender dalam partai politik di Indonesia dan India (Vol. 1). UMMPress.
Sudrajat, S., & Yusuf, H. (2024). Mengungkap Kendala dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia–Tantangan, Solusi, dan Perspektif Masa Depan. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 10669–10676.
Sugihartati, R. (2017). Budaya populer dan subkultur anak muda: Antara resistensi dan hegemoni kapitalisme di era digital. Airlangga University Press.
Suryani, L. S., & Ghozi, A. (2023). Ketentuan TPKS dalam KUHP Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 297–316.
Suyanto, B. (2014). Nak perempuan yang dilacurkan: Alasan menjadi pelacur dan mekanisme adaptasi. Makara Hubs-Asia, 18(1), 66–76.
ULANDARI, N. D. & others. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Prostitusi Anak ditinjau dari Sudut Kriminologi di Kota Pontianak. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 2(2).
Ulfah, M. & others. (2020). DIGITAL PARENTING: Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital? Edu Publisher.
Utami, K. M., Ridwan, R., & Asphianto, A. (2020). Pembaharuan Hukum Pidana tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengguna Jasa Prostitusi di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 22–42.
Utami, Z., & Wadjo, H. Z. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersil Anak di Kabupaten Kepulauan Aru. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(1), 24–33.
Utomo, M. N., Rita, M. R., Pratiwi, S. R., & Puspitasari, I. (2022). Green Business: Strategi Membangun Kewirausahaan Berdaya Saing dan Berkelanjutan. Syiah Kuala University Press.
Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: Dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara.
Wahid, A., & Pratomo, D. A. (2017). Masyarakat dan teks media: Membangun nalar kritis atas hegemoni media. Universitas Brawijaya Press.
Wibowo, A. P., Fransiska, A., Nugroho, F. E., Adipradana, N., & others. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kajian Hukum dalam perspektif Nasional dan Internasional. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Copyright (c) 2025 Ahmad Jamaludin, Wahyudi, Saji Sonjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Notice
Author(s) who wish to publish with this journal should agree to the following terms:
-
Author(s) retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 License (CC BY-NC) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal for noncommercial purposes.
-
Author(s) are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
The publisher publish and distribute the Article with the copyright notice to the JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial with the article license CC-BY-NC 4.0.