Keberpihakan Semu dalam Pencalonan: Kegagalan Calon Legislatif Perempuan Nomor Urut 1

False Participation in the Nomination: Female Legislative Candidate Failure Number 1

  • Nisma Laela Nurafifah Universitas Diponegoro
  • Fitriyah Fitriyah Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIP Universitas Diponegoro
Keywords: calon legislatif perempuan; modalitas; rekrutmen, women legislative candidate; modality; recruitment

Abstract

The Golkar party in Sragen district for the Sragen election area in the 2019 elections carried out Women’s candidate at number one, a strategic number for affordability. Yet the candidate failed to be chosen. Fenemena recruitment for women’s candidacy is thought to be the factor, and the legislative candidate is not strong enough from the modality. The study used qualitative methods, data collecting used interviews and document studies. Informants in the study were Women’s legislative candidate in the Sragen-1 election area, successful teams, party administrators, and voters. Studies indicate that the nomination of the women’s was done in a manner indicated by the party steward to the community and by the village manager. The way it is justified to make Women’s legislative candidate on the bike not competent. In addition to the small percentage of Women’s legislative candidate, it is not known to the public. Women’s legislative candidate are also hempered by limited modality holdings in order to win elections.

Partai Golkar di kabupaten Sragen untuk daerah pemilihan Sragen 1 pada Pemilu 2019 mengusung calon perempuan di nomor urut satu. Nomor strategis untuk keterpilihan. Namun calon tersebut gagal terpilih. Fenomena asal rekrutmen dalam pencalonan perempuan diduga menjadi faktor penyebabnya. Selain itu calon legislatif tersebut tidak cukup kuat dalam  kepemilikan modalitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen. Informan dalam penelitian ini adalah calon legislatif perempuan di daerah pemilihan Sragen-1, tim sukses, pengurus partai, dan pemilih. Hasil penelitian menunjukkan penominasian calon perempuan dilakukan dengan cara “penunjukan” yang dilakukan oleh pengurus partai kepada masyarakat serta pengurus partai yang berada di tingkat Desa. Cara tersebut menyebabkan calon legislatif perempuan yang diusung tidak memiliki kompetensi yang sesuai. Selain itu calon legislatif perempuan yang diusung juga kurang dikenal oleh masyarakat. Calon legislatif perempuan juga dihambat oleh  kepemilikan modalitas terbatas untuk bisa memenangkan pemilihan.                                                                                                 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriana, N. dan SN Siregar, S Haris, Si Yanuarti, AP Budiatri, L S. Amalia. (2010). Perempuan, partai Politik dan Parlemen, Jakarta: Penerbit PT. Gading Inti Prima

Creswell, John W. (2016), Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Fitriyah. (2013). Teori dan Praktik Pemilihan Umum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish CV Budi Utama.

Fitriyah (2012). Teori dan Praktik Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish

Halim, A. (2014). Dinamika Politik Lokal, Pola, Aktor, dan Alur Dramatikal (Perspekstif Teori Powercube, Modal, dan Panggung. Yogyakarta: LP2B Yogyakarta.

Ibrahim, A. R., Hasnani, H., & Nanning, N. (2019). Akomodasi Hak Perempuan pada Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO. 7 Tahun 2013 di Kota Parepare. Al-Maiyyah : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 12(1), 33-50. https://doi.org/10.35905/almaiyyah.v12i1.672

Margret, A., dan Y. Panjaitan, M. Novitasari, J. Ikasarana. (2018). Menyoal Data Representasi Perempuandi Lima Ranah. Jakarta: Cakra Wikara Indonesia

Matland, Richard, (2002). “Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan: Rekrutmen Legislatif dan Sistem Pemilihan,” dalam Julie Ballington (ed), (terj.), Perempuan di Parlemen: Bukan Sekadar Jumlah, Jakarta: International IDEA

Muhtadi, B. (2019). Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5 (1): 55-74. DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.413

Nurmalasari, D., A. G. Karim. 2010. Modalitas perempuan dalam kontestasi politik lokal : Studi kasus pada caleg perempuan dalam Pemilu 2009 di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Tesis. S2 Ilmu Politik, UGM. http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail

_pencarian/46807

Nurmila, N. (2015). Pengaruh Budaya Patriarki terhadap Pemahaman Agama. KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, Vo. 23 (1): 1-16 DOI: 10.19105/karsa.v23i1.606

Peta Jalan Perjuangan Perempuan Menuju Pemilu Serentak 2019 http://balaikita.com/wp-content/uploads/2017/12/Peta-Jalan-Perjuangan-Perempuan-Menuju-Pemilu-Serentak-2019.pdf

Siregar, M. (2018). Teori "Gado-Gado" Piere Felix Bourdieu. Jurnal Studi Kultural, Vol 1 (2): 80-82.

Soetjipto, A.W.. (200%). Politik Perempuan Bukan Gerhana, Jakarta: Kompas

Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Syahra, R. (2003). Modal sosial: Konsep dan aplikasi. Jurnal Masyarakat dan Budaya, Vol. 5 (1), 1-22.

Syaukani, G.A. dan Fitriyah, 2020. Pragmatisme Kaderisasi Internal DPP Partai Golkar Era Reformasi (Studi Kasus di DPP Partai Golkar). https://ejournal3.undip.ac.id › jpgs › article › download

Wulandari, L. dan K. Agustyati, dkk. (2013). Pencomotan Perempuan Untuk Daftar Calon: Rekrutmen Calon Anggota Dprd Kabupatan/Kota Untuk Memenuhi Kuota 30% Perempuan Dalam Pemilu 2014. Jakarta: Yayasan PerludemZamfirache, I.. (2010). Women and politics – the glass ceiling. Journal of Comparative Research in Anthropology and Sociology. Vol 1 (1): 175-185

Published
2021-09-30
How to Cite
Nurafifah, N. L., & Fitriyah, F. (2021). Keberpihakan Semu dalam Pencalonan: Kegagalan Calon Legislatif Perempuan Nomor Urut 1. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 27-38. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.32