CONTEMPT OF COURT IN INDONESIAN REGULATION

CONTEMPT OF COURT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  • Opik Rozikin Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung
Keywords: Batasan, Contempt of Court, Undang Undang

Abstract

Abstract: Contempt of court is often an interesting topic of discussion, one of which is in the national legal development program, this is inseparable from the rampant phenomenon of actions that are considered to injure the authority of the judicial institutions in Indonesia. The provisions of the contempt of court that were previously foreign indeed contained in the explanation of Law No. 14 of 1985 concerning the Supreme Court paragraph 4 paragraph 4 does not meet the expectations of the Indonesian people, because there is no follow up and more concrete arrangements regarding the Contempt of Court. Whereas the idea of ​​forming a law concerning the Contempt of Court has become part of the 2002 legal policy mandated by Law No. 25 of 2000 concerning the National Law Development Program. The Indonesian criminal justice system is included in the Non Adversary Model system. Judges have broad responsibilities in carrying out the trial process. Contempt of court arrangements are spread in the Criminal Code, Criminal Procedure Code, and several laws and regulations in Indonesia.

Abstrak: Contempt of court sering menjadi bahan perbincangan menarik, salah satunya dalam program pembangunan hukum nasional, hal ini tidak terlepas dari maraknya fenomena tindakan yang dianggap mencederai kewibawaan institusi peradilan di Indonesaia. Ketentuan Contempt of Court yang dahulu asing memang telah termuat dalam penjelasan Undang Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 tidak sesuai dengan harapan bangsa Indonesia, dikarenakan tidak ada tindak lanjut dan pengaturan yang lebih konkret tentang Contempt of Court tersebut. Padahal ide pembentukan undang undang tentang Contempt of court ini, telah menjadi bagian dari kebijakan hukum tahun 2002 sebagaimana yang diamanahkan Undang Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Hukum Nasional. Sistem peradilan pidana Indonesia termasuk kedalam sistem Non Adversary Model. Hakim memiliki tanggung jawab yang luas dalam menjalankan proses persidangan. Pengaturan Contempt of court tersebar dalam KUHP, KUHAP, dan beberapa peraturan perundang-undangan di Indoneisa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah dan Bambang Waluyo, 1988. Delik-delik Terhadap Penyelenggara Peradilan (Contempt of Court), Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Andi Hamzah dan Bambang Waluyo, 1989. Delik-delik Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court), Jakarta: Sinar Grafika.

Anwar Yesmil dan Adang, 2010. Kriminologi. Bandung: Refika Adintama.

Asep Iwan Iriawan, 2015. Laporan Bedah Kasus Tindak Pidana Perbuatan Mencegah, Merintangi dan Menggagalkan Perkara Tindak Pidan Korupsi, Nomor Register Perkara 24/Pid.BTPK/2011/PN.JKT.Pst. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universias Indonesia

Barda Nawawi Arief. 2009. Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Dalam Bungan Rampai Potret Penegakan Hukum DI Indonesia. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Budiono Kusumohamidjojo, 2004. Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban Yang Adil, Jakarta: Grasindo.

Djazuli A. 1996. Fiqh Jinayah Upaya MenanggulangiKejatahan dalam Islam, Jakarta: Rajawali Pers.

Fransiska Avianti, 2008. Kebijakan Perundang-Undangan Mengenai Badan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Semarang: Magister Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, .

Fuady Munir, 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta : Kencana.

Hamzah Andi. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.

Hamzah, jur. Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie, 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Jimly Asshidiqie, 1997. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Angkasa.

JJ.Von Schimid, 1998. Pemikiran Tentang Negara dan Hukum, Jakarta: Erlangga.

Kansil. C.S.T dan Kansil Christine S.T. 2002. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia Jilid I.Balai Pustaka.

Lamintang dan Laminang Theo, 2012. Hukum Penintensir Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M Ray Leonard dan Adnan Faisal Panji, 2013. Siapkan Langkah Agar Bermarwah, Majalah Media Informasi Hukum dan Peradilan Komisi Yudisial Edisi Maret-April.

Mariam Budiardjo, 1998. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Moeljatno. 2009 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana.Jakarta : Bumi Aksara.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FH UI dan Sinar Bakti.

Muhadar, Edi Abdullah dan Husni Thamrin,2009. Perlindungan Saksi & Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Surabaya: Putra Media Nusantara.

Muhammad Abdulkadir, 2006. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Univ. Diponegoro.

Mulyadi, L., & Suhariyanto, B. 2016. Contempt of court: Urgensi, Norma, Praktik, Gagasan dan Masalahnya. Bandung: Alumni.

Novi E Baskoro, 2018. Catatan Perkuliahan Sistem Peradilan Pidana dan Pembaharuan Hukum Pidana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Oemar Seno Adji, 2007. Peradilan Bebas & Contempt of Court, Jakarta: Diadit Media.

Oemar Seno Adjie, 2002. Contempt of Court (Suatu Pemikiran), Bahan Prasarana dalam Seminar Tentang Contempt of Court, IKAHI 24 Maret 1987, BPHN, Naskah Akademis Peraturan Perundang‐undangan Tentang Contempt of Court, Tahun 1989/1990.

TIM Peneliti Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002, Jakarta, Puslitbang DIklat Mahkamah Agung RI Pustaka Mandiri. 2004

Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya. Surakarta: t.tp.

Romli Atmasasmita (2) 1996. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bandung: Bina Cipta.

Romli Atmasasmita, 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.

Romli Atmasasmita, 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Ekstensialisme dan Abolisionisme, Bandung: Bina Cipta.

Rusli Muhammad, 2011. Sistem Peradilan Pidana Indoensia, Yogyakarta: UII Press.

Sartono dan Bhekti Suryani, 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Advokat, Dunia Cerdas.

Sobirin Malian, 2001. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.

Soerjono Soekanto, 2010. “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: t.tp.

Tolib Effendi, 2013. Sistem Peradilan Pidana. Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Yesmil Anwar dan Adang, 2009. Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Widya Padjajaran.

Published
2019-03-01
How to Cite
Rozikin, O. (2019). CONTEMPT OF COURT IN INDONESIAN REGULATION. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 1(1), 1-14. https://doi.org/10.51486/jbo.v1i1.1