Perlindungan Pelaku Usaha Jual Beli Online dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery

Ecommerce Seller Protection with Cash on Delivery Payment System

  • Teten Tendiyanto Universitas Tidar
  • Destri Tsurayya Istiqamah Universitas Tidar
  • Suwandoko Suwandoko Universitas Tidar
Keywords: Cash on Delivery, ecommerce, Law Protection

Abstract

This study aims to provide information on legal protection for sellers with the Cash on Delivery (COD) payment system. The research method used in this study is a normative juridical research method and uses a statutory and conceptual approach. Data sources in this study are secondary data: primary legal materials, namely binding legal materials, including Consumer Legal Protection Act Number 08 the year 1999; secondary legal materials, namely legal materials which provide explanations to primary legal materials. While the results of the study show that sellers who are subject to sanctions by paying Cash on Deliver system receive legal protection based on Article 6 of the Consumer Protection Act. In addition, a lawsuit for default will be more appropriate when a loss occurs to a business actor when a Cash on Delivery (COD) transaction fails. If there is a criminal element in the transaction process using Cash on Delivery, producers or seller can sue according to Article 19 paragraph (4) of the Consumer Protection Law.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder: bahan hukum primer, yaitu bahan hukum-bahan hukum yang mengikat, di antaranya: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum dimana memberikan penjelasan kepada bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha yang dirugikan dengan pembayaran sistem Cash on Delivery men­dapatkan perlindungan hukum berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Unang Perlindungan Konsumen. Selain itu gugatan wanprestasi akan lebih tepat dilakukan ketika terjadi kerugian yang dialami oleh pelaku usaha ketika transaksi COD gagal. Apabila terdapat unsur pidana ketika proses transaksi dengan cara COD maka produsen atau pelaku usaha dapat menuntut sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abuyazid Bustomi. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen, Jurnal SOLUSI, Vol. 16, Nomor 2, ttps://jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/view/125

Badan Pusat Statistika, Statistik Ecommerce 2022

Fardila Kurnia. (2023). COD Artiya Cash On Delivery: Definisi, Cara Kerja, kelebihan kekurangan dan Contohnya, https://dailysocial.id/post/cod-artinya-cash-on-delivery-adalah, diakses pada tanggal 06 uni 2023 Pukul 17.20

Hadjon, Phlipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Latumahina, Rosalinda Elsina. (2015). Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik. Surabaya.

Muhammad Siddiq Armia. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Ni Putu Januaryanti Pande. (2023). Perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik impor yang tidak terdaftar di BBPOM Denpasar, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6, No. 1. URL. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22288/20922. diakses tanggal 6 juni.

Riyanti Putri, V. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN KOSMETIK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN JUAL BELI ONLINE. Notarius, 12(2) 580-590. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.28997

Shipper. (2023). Penjual Wajib Tahu Sederet Kelebihan dan Kekurangan COD, https://shipper.id/blog/pengiriman/kelebihan-dan-kekurangan-cod, diakses pada tanggal 6 Juni pukul 17.40

Syahrudin Nawi (2018). Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Pleno De Jure, Vol.7.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Puteri Asyfa Octavia Apandy, Melawati dan Panji Adam. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli, Jurnal Manajemen dan Bisnis, Vol. 3, No. 1.

Published
2023-03-30
How to Cite
Tendiyanto, T., Tsurayya Istiqamah, D., & Suwandoko, S. (2023). Perlindungan Pelaku Usaha Jual Beli Online dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 5(1), 39-44. https://doi.org/10.51486/jbo.v5i1.89